Beberapa Tanggapan KPU Tetap Jalankan PemiluTerkait Putusan PN Jakpus

Selain itu, menurut Hasyim, menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN. Hal ini juga sudah disampaikannya dalam eksepsi yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu itu adalah wewenangnya ada di pengadilan tata usaha negara dan kami katakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan ini sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas Hasyim.

Baca Juga :  Bawaslu akan Mengirim Pengawas ke Rumah Calon Kepala Daerah yang Open House

Gugatan Prima Kandas di Bawaslu-PTUN
Putusan PN Jakpus ini atas gugatan Partai Prima terkait verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024. Hasyim mengatakan Prima sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait hal ini ke Bawaslu dan PTUN, akan tetapi gugatan tidak diterima.

“Permohonan tersebut pernah diajukan di Bawaslu pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik dalam peserta pemilu. Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu,” kata Hasyim.