Beberapa Tanggapan KPU Tetap Jalankan PemiluTerkait Putusan PN Jakpus

Hasyim mengatakan Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 30 November 2022 terkait berita acara hasil verifikasi administrasi. PTUN Jakarta mengeluarkan ketetapan dismissal terkait gugatan itu.

“Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan atau mengeluarkan ketetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut, yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara, sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022,” tutur dia.

Keputusan Parpol Peserta Pemilu Masih Berlaku Sah
Hasyim menjabarkan bahwa KPU telah memberikan tanggapan terhadap gugatan Partai Prima saat persidangan di PN Jakpus. Saat itu, KPU menjelaskan terkait wewenang peradilan terkait keputusan KPU.

Baca Juga :  Donizar Buktikan Politik Tanpa Uang Masih Ada di DPRD Sumatera Barat

“Karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek itu keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 ini sudah kami ajukan esksepsi, perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,” kata Hasyim.