Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan.

“Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax beserta jirigen berisikan pertalite diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib.

Di Jalan By Pass Simpang Empat Lampu Merah Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, telah dilakyukan penangkapan terhadap BT (27).

Pada saat di lakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Selama Liburan Lebaran, Polda Sumbar Kerahkan Sniper

Terhadap tersangka dan mobil warna biru yang bermuatan bahan bakar jenis bio solar telah di amankan.

Modus tersangka, BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi yang di angkut oleh Mobil Truk Tanki kapasitas 10.000 Liter.

BBM jenis Bio Solar Subsidi tersebut di dapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis Bio Solar.

“Jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang di angkut sekira 10.000 liter yang akan di bawa ke daerah Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Baca Juga :  500 Paket Sembako Dibagikan Polda Sumbar

Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.