Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan.

Penangkapan kedua pada Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib.

Di ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumbar.

Dengan inisial tersangka AT (52).

Pada saat di lakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam diregen kapasitas 35 L.

Baca Juga :  500 Paket Sembako Dibagikan Polda Sumbar

Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil warna merah pert beserta 19 Jerigen Kapasitas 35 L berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi.

Kemudian pada hari Senin tgl 10 Juni 2024 Sekira Pukul 00.30 WIB di SPBU yang berada di Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga :  Vaksinasi Anak masih Rendah, 4.200 SD se Sumbar Ikut Sumdarsin Anak

“Pelaku PR (22) diamankan oleh tim,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki sedang melakukan kegiatan pengisian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax pada nozel SPBU 14.275.570.

Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan di dalam mobil terdapat 25 jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 31,5 Liter.