Lahan yang dibeli itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan RS Kanker dan Jantung.
Namun, pada laporan hasil pemeriksana (LHP) BPK untuk Provinsi DKI tahun 2014, BPK menyatakan ada indikasi kerugian daerah Rp 199 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut. (kps)