kabarin.co, JAKARTA – Badan Narkotik Nasional dan Markas Besar TNI melaporkan Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), kepada Badan Reserse Kriminal atas dugaan pencemaran nama baik.
Haris dilaporkan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) terkait dengan testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang ditulisnya di media sosial.
Bareskrim dikabarkan berniat memanggil Haris Azhar. Bahkan Kepala Divisi Humas Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli sudah menyampaikan rencana pemanggilan secara lisan.
Banyak pihak yang menyayangkan sikap BNN dan TNI yang melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim dan menilai tuduhan pelanggaran UU ITE terlalu berlebihan. Penerapan pasal pencemaran nama baik terhadap Haris Azhar tidak mendasar.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan penetapan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik tidak tepat. Haris dilaporkan karena menyebut institusi yang diduga berafiliasi dengan sindikat narkoba.