IPW: Tuduhan Cemarkan Nama Baik oleh Haris Azhar Tidak Mendasar

UU ITE
UU ITE

Penjelasan penghinaan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. “Dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baik yang dirusak,” kata Neta.

Penerapan Pasal 207 KUHP juga dinilai tidak tepat. Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Tulisan "Cerita Busuk Seorang Bandit", Tidak Mengandung Unsur Pidana

Neta mempertanyakan apakah kata-kata yang digunakan Haris bersifat menghina. Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba benar-benar dibasmi.

Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Meutya Hafid, BNN dan TNI seharusnya menginvestigasi cerita Haris sebagai temuan awal. “Kami ingin tahu sebetulnya investigasi ke dalam.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan Di Tangkap Polisi Karena Sembunyikan Sabu

Apa pun yang berkaitan dengan lembaga yang disebutkan dalam cerita harus ada investigasi internal dulu,” kata dia saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016. Pencemaran nama baik, kata Meutya, harus bisa dibuktikan terlebih dulu. (tem)