Pemerintah Berencana Memberikan Remisi kepada Para Koruptor

Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

Hal ini juga dinilai berdasarkan putusan pengadilan yang telah memberikan vonis tinggi kepada para pelaku korupsi.

“Kalau memang korupsi itu kejahatan besar maka hukumannya juga tinggi, tapi setelah dia di dalam mustinya juga sisi kemanusiannya sudah sama karena memang tinggi. coba ada yang 10 tahun, 11 tahun, 12 tahun,” kata JK.

Baca Juga :  JK: Sistem Pendidikan Islam Modern Harus Jangkau Kebutuhan Ke Depan

Atas pertimbangan itu, maka pemerintah memiliki wacana untuk memberikan remisi terhadap koruptor.

“Bahwa kalau sudah dia di dalam di penjara kewenangannya ada di pihak kehakiman yang melihat tingkah laku bukan lagi apa yang dia buat. Karena apa yang dia buat itu ada di tahun hukumannya,” ujarnya. (det)

Baca juga:

ICW: Remisi kepada Koruptor adalah Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi