Pemerintah Saat ini Merancang Undang – Undang untuk Penyelenggaraan Pemilu

kabarin.co – Jakarta, Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dirancang oleh pemerintah akan mencegah partai politik merekrut ‘kutu loncat’ atau kader karbitan sebagai calon legislator, baik di daerah atau pusat.

Salah seorang anggota dari tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan kepada pengalaman empiris banyak calon legislator yang bukan betul-betul berasal dari partai politik.

Baca Juga :  Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Pekan Depan

Akibatnya, setelah terpilih, legislator itu tidak dapat menjalanan tugasnya dengan baik, bahkan lebih banyak mengurusi bisnis pribadinya.

“Oleh sebab itu, kami akan didik partai politik untuk membentuk, membina, menciptakan kader-kader yang punya kualifikasi. Kita hindari kutu loncat karena mereka tidak cukup mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal,” ujar Dani di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Baca Juga :  KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap

Setelah RUU itu disahkan menjadi UU, akan ada aturan bagi partai politik menyeleksi kader-kadernya agar bisa menjadi calon legislator. Misalnya, yang bersangkutan haruslah terdaftar di dalam struktur partai, baik ketua, sekretaris, bendahara atau dewan penasehat, dewan pertimbangan atau departemen yang ada.