KPU tidak akan lagi menggunakan aturan bahwa calon legislator harus masuk ke dalam partai politik minimal satu atau dua tahun. Sebab, pengalaman menunjukan bahwa aturan itu bisa dikelabui dengan membuat kartu tanda anggota palsu.
“Ke depan, verifikator KPU akan jeli, apakah orang ini sebatas mendaftarkan diri sebagai calon atau dia betul- betul pengurus partai. Maka akan ada kalimat (dalam RUU) memprioritaskan kader inti,” ujar Dani.
“Orang yang dari luar struktur itu pasti kelihatan kok. Bagaimana cara membohonginya (celah hukum) kami juga sudah antisipasi,” lanjut dia.
Dani yakin aturan itu akan disetujui pula oleh DPR RI. Sebab, DPR RI yang merupakan representasi dari partai politik juga menginginkan adanya peningkatan kualitas kadernya sendiri yang duduk di kursi wakil rakyat.
“Persyaratan itu untuk mengurangi orang-orang yang tidak punya kompetensi menjadi anggota legislatif. Dengan batasan itu, setidaknya pengurus partai politik akan membina kadernya menjadi kader terbaik,” ujar Dani.(kom)