Ia memastikan, pemberian remisi bagi koruptor akan melibatkan KPK.
Sementara, remisi bagi terorisme akan melibatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan remisi narapidana kasus narkoba akan melibatkan Badan Narkotika Nasional.
Sebelumnya, Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menyatakan bahwa dalam PP No. 99/2012, ketentuan JC bukanlah ranah dari Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS.
Hal tersebut, menurut Hadi, membingungkan Ditjen PAS dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah sesuai syarat pokok remisi.
Oleh karena itu, lanjut Hadi, Kemenkumham memberikan solusi untuk mencoba format baru dengan menghilangkan JC tanpa menghilangkan fungsinya dalam revisi PP 99/2012.(kom)
Baca Juga:
Ingat, Bikin e-KTP tidak Perlu Berbulan-bulan dan Alasan Blanko Kosong
Kata Panglima TNI Soal Pengakuan Freddy ke Haris Tentang Jenderal Bintang Dua
Doddy Diduga sering Mengantar Uang Ke Rumah Mantan Sekertaris MA Nurhadi Abdurrachman