kabarin.co – Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menegaskan, rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak bertujuan meringankan hukuman narapidana kasus korupsi.
Menurut dia, revisi tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem peradilan.
“Jangan berpikir seolah-olah kami mau meringankan koruptor. Saya tidak suka cara berpikir seperti itu, seolah-olah mau bagi-bagi remisi,” ujar Yasonna, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Yasonna menjelaskan, upaya penghapusan aturan terkait justice collaborator dari PP tersebut sesuai dengan sistem peradilan yang ada di Indonesia.
“Jangan ubah sistem peradilan kita. Yang buat PP 99 ini tidak mengerti soal peradilan,” kata Yasonna.
Ketentuan terkait justice collaborator, kata Yasonna, seharusnya berada di ranah pengadilan, bukan diatur dalam PP.
Jika mengacu pada UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Yasonna mengatakan, justice collaborator hanya bisa diberikan pada saat proses peradilan.