Muhammad Sanusi Didakwa karena Menerima Suap Sebesar Rp2 Miliar

PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa, dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL, memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Hal itu dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk bisa dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.
Pada awal Desember 2015, tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya melakukan pembahasan tentang mengenai Raperda RTRKSP.

Baca Juga :  Kabareskrim Sebut 2 Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Adalah Anggota Polri Aktif

Pada pertengahan Desember 2015, terjadi pertemuan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri oleh Ariesman, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan anggota Balegda Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.

Selain itu, Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguanpertemuan itu menghadiri juga pertemuan itu , selaku Chairman Agung Sedayu Group. Dalam pertemuan itu, mereka membahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP.(MYR)