Muhammad Sanusi Didakwa karena Menerima Suap Sebesar Rp2 Miliar

kabarin.co – Jakarta, Muhammad Sanusi, Anggota DPRD DKI Jakarta, didakwa dia menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut itu terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.

“Pemberian tersebut dengan maksud supaya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut bisa berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar Ronald Worontika, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Matangkan Rencana Pembentukan Badan Siber Nasional

Menurut jaksa, M Sanusi diberikan suap tersebut untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, Sanusi diberikan suap agar mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, dan selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar bisa mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi pantura Jakarta.
Percepatan pembahasan