Aksi Unjuk Rasa 50 Wartawan Di Depan Kantor Kementrian Politik Hukum Dan Keamanan

Undang-undang tersebut jelas menyebutkan bahwa wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

“Oleh karenanya, kami mengecam tindakan kekerasan dan aksi brutal yang dilakukan oknum TNI Lanud Suwondo kepada wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Kami mendesak Pemerintah dan TNI memproses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum,” tegas dia.

Baca Juga :  Komisoner KPAI Minta Maaf Soal Pernyataan Wanita Bisa Hamil saat Berenang dengan Pria

Tak hanya di Jakarta, aksi serupa juga turut dilakukan oleh wartawan di berbagai daerah, mulai dari Medan, Pekanbaru, Tuban, hingga Bogor.

Tuntutan mereka ialah agar oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan kepada wartawan di Medan ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.(oke)

Baca Juga:

Partai Politik Bertambah Untuk Mendukung Sandiaga Uno

Baca Juga :  Terbukti Beri Keterangan Palsu soal e-KTP, Miryam Divonis 5 Tahun Penjara

Ini Faktor yang Diperkirakan Buat PDIP tak akan Usung Ahok

Ketika yang Bermental Korup Membuat Kebijakan Hukum