Permintaan KPK untuk mencegah bos perusahaan pengembang bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 3 April 2016. Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta. (Oke)
Baca Juga:
Tri Kurniardi: ” Lanjut Saja, Enggak ada Urusan Dengan Ratna (Sarumpaet) “
KPK Menjadwalkan Pemeriksaan Hakim Pengadilan, Janner Purba
KPK Tetap Pada Keputusannya Menolak Rencana Revisi PP No 99 Tahun 2012
DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi di Dakwa Melakukan Pencucian Uang Oleh KPK