KPK Masih Tahan Aguan Untuk keluar Negri

kabarin.co – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencekalan ke luar negeri terhadap Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, masih berlaku. Jadi tidak benar masa pencekalannya segera berakhir

“Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Baca Juga :  Sylviana Kembali Lagi Dibawa Polisi Pagi Ini

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Aguan dan mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, mengajukan permohonan kepada pimpinan KPK, agar pencegahan ke luar negeri dapat dicabut. Pimpinan KPK disebut-sebut sedang menindaklanjuti permohonan Aguan dan Richard itu.

Sebelumnya KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Baca Juga :  Heboh, Inilah Isi Doa Syafi'i yang "Menyindir" Pemerintah di Sidang Paripurna

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.