KPK Periksa Bambang Setiawan Terkain Kasus Dugaan Korupsi Nur Alam

kabarin.co – JAKARTA, Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Setiawan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).

Baca Juga :  Demokrat Tak Terima SBY di Salahkan Soal Patrialis Akbar

Selain memeriksa Bambang dalam kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah, penyidik KPK memanggil pihak swasta, Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setiawan, dan Teguh Budianto, serta Andi Nurmadhiyantie, notaris PPAT. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” ujar Priharsa.

Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait penerbitan IUP. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.

Baca Juga :  KPK Incar Orang yang Satu Mobil dengan Setya Novanto Saat Kecelakaan

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.