Kasus Korupsi Gedung Pemadam Kebakaran Senilai Rp 3,9 Miliar Siap Disidangkan

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 24 saksi dan ahli seperti ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli pidana, BPKP Propinsi DKI Jakarta untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (det)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi  Gedung Kebudayaan Sumbar Dikebut. Satu Saksi Diperiksa, 5 Tak Hadir

Baca Juga:

KPK Periksa Bambang Setiawan Terkain Kasus Dugaan Korupsi Nur Alam

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pupuk Urea

MENKUM Dan HAM Bertujuan tidak Meringankan Hukuman Kasus Korupsi