Kasus Korupsi Gedung Pemadam Kebakaran Senilai Rp 3,9 Miliar Siap Disidangkan

kabarin.co – Jakarta, Berkas perkara kasus korupsi pembangunan gedung pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana Duren Sawit Jakarta Timur senilai Rp 3,9 miliar, dinyatakan telah lengkap (P21). Dua tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Kedua tersangka yakni BD yang bertindak selaku Pengawas Pekerjaan dari Kantor Suku Dinas Perumahan Kota Administrasi Jakarta Timur dan LMA selaku pihak swasta yang memenangkan lelang. Keduanya diserahkan ke Kejati DKI pada Kamis (1/9) kemarin.

Baca Juga :  KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Padang Terkait Dugaan Suap Ketua DPD

“Tersangka LMA dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Sektor Duren Sawit Jakarta Timur, hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan Kontrak Perjanjian, di mana bobot pekerjaan serta spesifikasinya tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (2/9/2016).

Baca Juga :  Rohadi Mengungkapkan Niat Akan Melompat Dari jendela Ruang Tahanan KPK Karena Depresi

Kasus tersebut disidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 13 Juni 2014 lalu. Proyek pembangunan gedung pemadam kebakaran dan pemanggulangan bencana di Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jaktim memakan anggaran senilai Rp 3,9 miliar.