Kericuhan Pasca Vonis Marudut, 2 Wartawan Dipukul Di Tipikor

kabarin.co – JAKARTA,  Kericuhan terjadi pasca-pembacaan vonis Marudut, perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Marudut divonis tiga tahun bui dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Puluhan yang diduga kerabat Marudut tak terima ketika terdakwa suap itu diabadikan lewat gambar oleh awak media, usai hakim menutup persidangan. Mereka menghalang-halangi para pewarta foto (wartawan yang liputan di KPK) yang tengah bertugas mengambil gambar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga :  Pengakuan Hilman Wartawan Metro TV yang Sopiri Setya Novanto saat Kecelakaan

Suasana yang hening saat sidang, seketika pecah dengan teriakan para wartawan KPK yang tak terima kerja mereka yang dilindungi Undang-Undang dihalangi. Dorong-dorangan pun tak terhindarkan. Bahkan, salah satu pewarta foto media nasional menjadi korban pemukulan oleh yang diduga kerabat Marudut.

Keadaan semakin tak terkendali. Marudut langsung dibawa pengawal tahanan KPK ke ruang tunggu terdakwa. Sementara itu, orang yang diduga memukul fotografer juga langsung dibawa ke luar ruang sidang. Alhasil, para fotografer langsung mengejarnya untuk meminta pertanggungjawabannya.