kabarin.co – MEDAN, Anggota Sat Narkoba Polres Binjai, menggerebek rumah EP (42) di Desa Pasar 8, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (28/9/2016).
Namun, dalam penggerebekan itu, EP berhasil melarikan diri. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan pistol jenis softgun miliknya serta amunisi mimis, peluru aktif jenis M 16 sebanyak 5 butir, peluru aktif jenis FN 4 butir, selongsong amunisi 39 butir serta narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 2,5 gram.
Penggerebekan rumah EP dilakukan polisi setelah berhasil mengamankan M Rasyidin (26) warga Lhokseumawe, Aceh, saat bertransaksi sabu di Desa Pasar 3 Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dari pengakuan Rasyidin, dia mengedarkan narkoba milik EP. Kemudian, polisi pun melakukan pengembangan dan menggerebek rumah EP Tapi sayang, usaha polisi belum berhasil, karena pelaku melarikan diri.
Setelah mengamankan semua barang bukti tersebut, polisi kemudian membawa mereka ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan.