Menurut Rasyidin, dia menjadi pengedar sabu milik EP alias Bolang selama 3 bulan ini. Setiap hari dia diupah Rp50 ribu saat mengedarkan sabu.
Rasyidin mengenal EP saat menjadi kurir narkoba dari Aceh ke Medan. Selama 1 tahun mendekam di penjara, dia kembali menemui Bolang.
“Saya baru 3 bulan bebas dari penjara. Saya kembali menemui bolang dan disuruh untuk menjual sabu,” kata pria berkulit hitam itu.
Kasat Narkoba AKP Maramonang Hasibuan menyebutkan, penggerebekan di rumah EP dipimpin langsung oleh KBO Iptu M Panggabean serta didampingi Kapolsek Sei Bingai.
“Saat ini, polisi mencari keberadaan Bolang. Untuk Rasyidin, masih diperiksa,” kata AKP Maramonang.(okz)
Baca Juga:
BNN Nilai Lapas Jateng Persulit Pengerebekan Narapinada Yang Masih Jadi Bandar Narkoba