Terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok, Majelis Ulama Indonesia: Waspada Provokator !

Sebelumnya telah beredar undangan aksi dan konfrensi pers deklarasi dari sebuah elemen masyarakat yang mengatas namakan Pasukan Berani mati Pemuda Islam Indonesia Adili Ahok Penista Alquran.

Dalam undangan itu disebutkan acara akan dilangsungkan pada Senin 10/10 pukul 15.00 ba’da Ashar di Gedung Majelis Ulama Indonesia.

Terkait hal itu MUI mengatakan, “Jangan ambil langkah sendiri, serahkan saja kepada pemerintah dan Polri supaya ditangani secara hukum,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Pukul 10.00 Mabes Polri Umumkan Nasib Kasus Ahok

Bahkan ditegaskan Majelis Ulama Indonesia tidak pernah mengeluarkan izin kepada pihak manapun untuk menggunakan kantor MUI Pusat sebagai lokasi dan konferensi pers deklarasi mengadili Ahok.

Sampai saat ini MUI pusat memang belum mengeluarkan pendapat mengenai dugaan penistaan Al-Quran yang dinyatakan oleh Gubernur DKI Basuki Thahaja Purnama alias Ahok.

Ma’ruf mengakui MUI belum mengadakan rapat serta belum mendengar secara utuh rekaman video tersebut. Sebab setidaknya, menurut Ma’ruf ada dua isu utama dalam masalah ini.

Baca Juga :  Pihak Ahok Minta Hakim Memanggil Paksa Saksi Jika Tidak Hadir

Pertama adalah tuduhan penistaan agama terkait surat Al Maidah dimana Ahok mengatakan surat itu adalah sebuah kebohongan. Kedua ada yang mengatakan yang dihina bukan Al-Quran, melainkan ulama, kiai dan utadz yang sebut Ahok membohongi masyarakat karena memberikan penjelasan yang keliru tentang surat Al Maidah.