Proses Aduan Soal Ade Komarudin, Mulai dari Jet Mewah Hingga ‘Sesat’

kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak memproses semua aduan yang masuk terkait Ketua DPR Ade Komarudin. Aduan-aduan itu dianggap tidak memiliki legal standing yang jelas.

“Legal standing, kronologisnya tidak jelas. MKD tidak proses yang tidak jelas,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).

Baca Juga :  Lambretta Itu bukan Vespa, Ini Dia Sejarahnya !

Sejak menjabat sebagai Ketua DPR, Ade Komarudin sudah tiga kali dilaporkan ke MKD. Yang pertama adalah ketika pria yang akrab disapa Akom ini disasar dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

Politikus Golkar lainnya yaitu Bambang Soesatyo kemudian menjelaskan bahwa pesawat jet itu adalah milik perusahaannya. Akom menggunakan jet itu untuk mempermudah kunjungan ke luar kota.

Baca Juga :  Ketua DPR Tolak Wacana Sandiaga Uno Hapus Ujian Nasional

Yang kedua adalah soal Akom yang 15 tahun tidak melaporkan LHKPN. Dalam hal ini, KPK sudah meluruskan bahwa Akom sudah pernah melapor tetapi situs mereka belum diperbarui.

Ketiga, Akom diadukan soal ucapannya ketika mewacanakan pembangunan perpustakaan. Perpustakaan itu dia sebut bisa meluruskan jalan pikiran anggota DPR yang sesat.

Tinggalkan Balasan