Polri Harus Bertindak Cepat dalam Kasus Penistaan Agama Ahok

kabarin.co, JAKARTA-Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar mengatakan Bareskrim Polri harus bertindak cepat memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan pelecehan Alquran. Hal tersebut untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat.

“Polisi harus gerak cepat menanggapi aspirasi masyarakat, kalau tidak dikhawatirkan masyarakat (akan) menggunakan cara-caranya sendiri seperti tindak kekerasan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/10).

Baca Juga :  Selamat! Ahok dan Puput Dikaruniai Anak Pertama Berjenis Kelamin Laki-Laki

Menurutnya penyidik harus segera melanjutkan kasus Ahok ini menjadi penyidikan. Dengan begitu pemeriksaan bukan hanya berhenti pada para saksi dan juga saksi ahli maka juga dapat melakukan pemeriksaan kepada Ahok.

“Jadi kalau sekarang belum masuk ke penyidikan maka dimasukkan dulu ke penyelidikan, nah nanti dipanggil sebagai saksi, Pak Ahok pun dipanggil sebagai saksi kalau sudah penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  300 Anggota Polisi Diturunkan Untuk Amankan Demo RT/RW Dikantor Ahok

Ia menjelaskan, jika Polri sudah mendapatkan dua alat bukti seperti keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, maka sudah bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengingatkan jika Polri lamban memproses kasus ini, dikhawatirkan justru ada tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh masyarakat akan mengarah pada kekerasan.