Polri Harus Bertindak Cepat dalam Kasus Penistaan Agama Ahok

“Kan sudah semua orang melaporkan, mendorong, nanti dikhawatirkan kalau polisi tidak cepat maka masyarakat akan melakukan caranya sendiri makanya polisi harus cepat,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah lamanya penanganan kasus ini lantaran mantan bupati Belitung Timur tengah mencalonkan diri dalam Pilkada 2017 nanti. Menurutnya, antara Pilkada dan kasus dugaan penghinaan kepada Almaidah 51 sangat jelas berbeda.

Baca Juga :  Ahok Serang Ma'ruf Amin, Banser Jatim Tunggu Perintah

“Ini harus dipisahkan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada, kan belum kampanye, belum apa-apa, kejadiannya kan masih jauh jadi tetap harus ditindak,” ucapnya.

Ketua MPR Percayakan Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok ke Polri
Ketua MPR Zulkifli Hasan, menanggapi maraknya demonstrasi masyarakat di berbagai daerah yang diikuti ribuan massa terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca Juga :  Ahok Menyebutkan Pilih Gubernur Non Islam Melawan Konstitusi, Rizal Ramli: Ini Orang Seenaknya Saja

Ia mengatakan demonstrasi merupakan kegiatan yang diperbolehkan oleh negara, namun ia meminta demonstrasi tersebut jangan sampai merusak fasilitas umum maupun fasilitas pribadi.