Polri Harus Bertindak Cepat dalam Kasus Penistaan Agama Ahok

”Demonstrasi boleh namun harus mengikuti peraturan yang berlaku,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, kasus dugaan penistaan agama harus diserahkan kepada proses penegakan hukum. Ia percaya, polisi mampu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi oleh negeri ini.

”Kita percayakan kepada Pak Kapolri,” ucapnya.

Diketahui, Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena dianggap menghina Al-Quran dengan menafsirkan sendiri surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Prijanto Beberkan Keterkaitan Ahok, Sunny dan Podomoro

Setelah itu, berbagai demonstrasi terjadi di Jakarta baik oleh Ormas Islam dan kelompok masyarakat lainnya, untuk mendesak Polri menuntaskan kasus ini. (rep)

Baca juga:

DPR Desak Polri Tegakkan Supremasi Hukum atas Kasus Penistaan Agama

MUI Desak Polri Periksa dan Tangkap Ahok karena Lecehkan Kitab Suci Al-Quran

Setelah Kasus Penistaan Muncul Tafsir Surat Al Maidah 51 yang Diubah