Kapuspen TNI : Selama Ini TNI Patuh Pada Hukum Sebagai Panglima

kabarin.co, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Selama ini prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan patuh pada hukum yang berlaku, karena hukum sebagai Panglima,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos. di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (1/12/2016).

Baca Juga :  Kecelakaan Bus di Tanjakan Emen Subang, 26 Tewas 17 Luka-luka

kapuspen-tni

Lebih lanjut Mayjen TNI Wuryanto menuturkan bahwa, putusan Majlis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 tanggal 30 November 2016, menyatakan terdakwa a.n. Brigjen TNI Teddy Hernayadi, S.E., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana pokok penjara seumur hidup, hukuman tambahan dipecat dari dinas militer Cq. TNI AD dan dituntut uang pengaganti sebesar USD. 12.409.995,71.

Baca Juga :  Jaga Hutan,Tingkatkan Kapasitas Tenaga Pendamping Perhutanan Sosial

“Putusan hakim tersebut telah membuktikan secara sah dan meyakinkan kalau Brigjen TNI Teddy Hernayadi bersalah dalam korupsi anggaran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alusista), hal ini merugikan negara,” ujarnya.