“Apakah di alam demokrasi ini tidak boleh orang mengkritik? Ini bukan kritikan. Kritik dengan makar berbeda,” tegas Boy.
Boy mengklaim polisi telah mengantongi beragam bukti yangv memberatkan 11 tersangka, termasuk tulisan tangan dan hasil pantauan percakapan.
“Dugaan ini berkaitan adanya rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR RI, kemudian berencana melakukan pemaksaan agar bisa dilakukannya sidang istimewa untuk menuntut pergantian pemerintahan dan seterusnya,” kata Boy.
Boy menegaskan penangkapan tersebut tidak perlu menunggu sampai upaya makar terjadi. “Ketika terdeteksi adanya niatan itu, inilah yang dimainkan kepolisian.\
Tafsir penguasa
Direktur Lembaga Hukum, Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa pasal makar dalam KUHP telah digunakan sejak era Orde Baru sebagai alat untuk membungkam kebebasan berekspresi.
“Pasal makar itu tergantung dari definisi ataupun tafsir penguasa. Seringkali orang dituduh makar karena ekspresinya meminta pemerintah untuk turun atau menyampaikan ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah. Penerapan pasal itu tidak tepat, melanggar kebebasan berekspresi,” kata Alghiffari.