“Kalau soal aliran dana, pembuktian aliran dana itu gampang. Tapi relevansinya untuk makar atau bukan itu masih sulit dan tidak bisa,” ungkap Habiburokhman, Rabu (7/12/2016) malam, seperti yang dilansir detik.com.
“Misalnya gini, ada orang mengirimkan uang untuk orang lain untuk bantu hal lain, karena ini ada begini dikaitkan untuk makar? Tugas polisi untuk buktikan,” imbuhnya.
Habiburokhman selaku kuasa hukum Ratna Sarumpaet yang juga menjadi tersangka makar menyatakan langkah yang dilakukan polisi dalam kasus ini bukannya mempersempit permasalahan namun malah memperlebar masalah. Ia juga menyatakan bahwa polisi sebenarnya tidak memiliki alasan kuat untuk menangkap orang-orang tersebut dengan tuduhan makar.
“Saya nggak ngerti ya logikanya polisi bukannya mempersempit permasalahan makar, ini malah memperbesar,” tutur Habib.
Menurutnya yang akan dilakukan para tersangka adalah untuk meminta kembalinya UUD 1945 adalah untuk digelarnya sidang istimewa MPR. Hal tersebut dikatakan Habib merupakan tindakan konstitusional.