“Saya ada di lokasi penangkapan, dan mendengar apa yang dijadikan permasalahan. Misalnya soal ide mengembalikan UUD 1945 ke UUD 1945 sebelum amandemen dan soal sidang istemewa MPR, itu hal yang konstitusional,” kata dia.
“Dan masalah waktu kejadian perkara tanggal 1 Desember 2016. Misalnya bu Ratna Sarumpaet itu merujuk pada press conference di Sari Pan Pasifik bahwa akan demo di MPR, tanggal 1 itu Ratna nggak hadir, Kivlan Zein tidak hadir masa dijadikan tersangka,” imbuh Habib.
Selanjutnya dia menyatakan bahwa tidak mungkin kliennya dapat meneggerakkan massa dalam jumlah banyak apalagi sampai melakukan makar. Habib terus mempermasalahkan sangkaan polisi kepada para kliennya.
“Saya nggak ngerti apa indikasinya mengarah ke makar? Kapasitas mereka, kalau mau mengerakkan massa ke MPR logikanya mereka perlu pancingan massa. Nah ini orang nggak ada punya organisasi, pensiunan, bukan ketua partai, logikanya darimana menggerakkan orang,” bebernya.
Habib menambahkan dirinya tetap meminta penangguhan untuk Sri Bintang Pamungkas. Selain itu dia juga menyatakan Ratna Sarumpaet akan menempuh praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.