Kepolisian RI Menggelar Rilis Kasus Penangkapan Teroris Bom Bekasi

kabarin.co – Kepolisian RI menggelar rilis kasus penangkapan terduga teroris yang dilakukan pada Sabtu (10/12) kemarin. Hal tersebut untuk menghindari berita macam-macam yang terjadi di masyarakat. Dalam persnya, Polri menjelaskan peran teroris tersebut.

Kabag Mitra Biro Penmas Mabes Polri, Kombes Awi Setiyono, mengatakan ada empat tersangka yang ditangkap. Mereka diantaranya, MNS, AS, DYN, dan S.

Baca Juga :  Exco PSSI Johar Lin Eng Resmi Jadi Tersangka Mafia Skor Sepakbola

MNS dan AS ditangkap di flyover Kalimalang, Jaktim. DYN di Perum Jalan Bintara Raya, Bekasi. 8 RT 04 RW 09 Bekasi. “Kemudian (S) di daerah Sabrang Kulon, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” kata Awi.

MNS disebut membuat sel dan ikut merakit bom. Dia menerima kiriman dari BN (DPO) untuk mengantar bom dari Jakarta ke Solo. MNS juga memperkenalkan tersangka lain ke DYN dan mencari kontrakan untuk DYN.

Baca Juga :  Andre Rosiade Sebut Pj Gubernur Diisi Polisi Aktif di Luar Kelaziman

Sementara AS bertugas mengantar bom dari Solo ke Jakarta dan menyerahkan ke DYN, selain mengantar pengantin (DYN) ke objek vital tersebut, AS juga mencari mobil sewaan untuk dibawa dari Solo ke Jakarta.