Muchsin juga mempermasalahkan soal tanggapan pihak Ahok yang menyatakan bahwa pemakaian Surah Al-Maidah ayat 51 ditujukan untuk melawan politik-politik busuk. “Saya katakan dia tidak menyebutkan lawan politik saat pidato di Kepulauan Seribu, tetapi jangan mau dibohongi Surah Al-Maidah. Kecuali kalau dia sebutkan ini surat untuk melawan politik busuk, itu baru boleh,” kata Muchsin.
Selain itu, dalam persidangan tadi Muchsin juga menyerahkan barang bukti antara lain dua compact disk (CD) dan satu flashdisk. Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Namun, dua orang batal hadir dalam persidangkan kali ini, Muh Burhanuddin berhalangan hadir dikarenakan sakit sementara Nandi Naksabandi dikabarkan sudah meninggal dunia pada 7 Desember. (republika)
Baca juga:
Jadi Saksi Pertama di Sidang Kasus Ahok, Habib Novel Beberkan Sejumlah Bukti