Kesaksian Warga Kepulauan Seribu Nyatakan Ahok Penista Al-Qur’an

kabarin.co – Persidangan kasus penodaan agama yang libatkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diadakan hari ini, 17 Januari 2017 di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Kehadiran warga Kepulauan Seribu dalam pengadilan Ahok bukan untuk nilai apakah omongan Ahok itu adalah penistaan atau bukan, mereka bertugas untuk berikan bukti apakah Ahok sampaikan berita tersebut sama dengan berita yang ada di rekaman itu, mereka adalah saksi mata peristiwa.

Baca Juga :  Pegadaian Ajak Jurnalis 3 Provinsi Nikmati Seafood Lezat di Kota Dumai

Penilaian mereka tentang penistaan agama adalah tentang ulama, dan saksi ahli bahasa. dll.

Sekarang ada berita yang diberikan pendukung Ahok di Kepulauan Seribu yang nyatakan Ahok tidak menista di Kepulauan Seribu tersebut. Mereka tidak ada yang marah dan tersinggung disana, mereka klaim disana tidak ada reaksi negatif dan apa yang disampaikan Ahok bukan menista agama.

Baca Juga :  Otong Rosadi: Kesepakatan Damai Dorong Kemajuan UNES Padang

“Saya perkirakan pertanyaan para pengacara Ahok akan menggiring saksi mata warga Pulau Seribu yang akan dihadirkan pada sidang tersebut, mereka pasti akan ditanya: “Apakah ada yang marah atau protes..?” atau :”Apakah warga yang hadir pada waktu itu tersinggung..?