Anggota Komisi III DPR Takut Kena Dosa Jika Acuhkan Habib Rizieq

kabarin.co -Komisi III DPR RI menerima kunjungan imam besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dan sejumlah pimpinan organisasi masyarakat Islam, hari ini.

Rizieq menyampaikan kepada DPR, ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, dalam penegakan hukum yang dilakukan keduanya.

Baca Juga :  Negara Tidak Darurat Korupsi, DPR Setuju Mantan Koruptor Maju Pilkada

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i, mengatakan, ingin agar saat rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Polri pada 31 Januari mendatang, laporan Rizieq tersebut dibahas.

“Hal ini harus disampaikan kepada Kapolri pada saat rapat. Berdosa Komisi III kalau tidak sampaikan apa yang disampaikan (Rizieq) itu,” kata Syafi’i di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Selasa 17 Januari 2017

Baca Juga :  Pemerintah Dihimbau Rangkul Kekuatan FPI dan Habib Rizieq

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut menegaskan, seharusnya aparat kepolisian menjadi pengayom masyarakat. Bukan sebaliknya, menjadi momok yang menakut-nakuti, menghasut atau membela ormas tertentu saja.

“Jadi, perlu diluruskan. Aparat kepolisian bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Ketika masyarakat tidak merasakan itu, masyarakat boleh menyampaikan,” ungkapnya.