Aktivis Islam Ditahan Polisi Akibat Terbongkarnya Kasus Prostitusi Terbesar


Kemaksiatan dan kemungkaran bukan hanya agama saja, tapi konstitusi negara Indonesia juga megatur tersebut. Ustadz Shabarin sudah mengatur dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

“Sebab ini menjadi salah satu kunci Allah Subhanahu wa Ta’ala menahan murkanya, berbagai macam malapetaka yang akan melanda seluruh umat Islam siapapun dia. Oleh sebab itu mari kita gerakkan amar ma’ruf nahi munkar setiap hari, setiap saat. Sebagai satu konsekuensi kewajiban bagaimana Soloraya ini jauh dari pada kemaksiatan, jauh dari pada kemungkaran kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,” tandasnya. (nap/panj)

Baca Juga :  Mengenaskan Jenazah Jamal Khashoggi Dilarutkan dan Dibuang ke Saluran Air

Baca Juga:

Ranu Adalah Wartawan yang Profesional, dan Berdedikasi Tinggi

Jurnalis Muslim Asal Canada Menggalakan Gerakan Empowering

Prihatin Media Islam Diblokir, Media Kristen Provokatif Rusak Moral Dibebaskan