Status Kasus Dana Hibah Pramuka Naik Ke Tahap Penyidikan

kabarin.co – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015, telah dinaikan statusnya menjadi tahap penyidikan .

“Ya sudah naik ke penyidikan kemarin,” kata Kepala Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu 25 Januari 2017.

Walaupun perkaraan kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan namun Adi Deriyan tidak menyebutkan soal penetapan tersangka.

Baca Juga :  PGRI: Ahok Tidak Usah Melarang-larang Soal Jilbab

“Belum penetapan tersangka,” katanya.

Diketahui sebelumnya Kepala Biro Penerbangan masyarakat Polri, Rikwanto memberikan penjelasan soal awal pengusutan adanya dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Kwarda DKI Jakarta pada 2014 dan 2015.

Rikwanto menuturkan, bahwa penyidikan menggunaka kata bansos tinibang hibah berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas Anti Pancasila

“Laporan tersebutlah yang digunakan sebagai dasar diterbitkan surat perintah penyelidikan dan selanjutnya juga tertera dalam surat panggilan. Dalam proses penyelidikan pemeriksaan Sylviana Murni kemudian terungkap bahwa dana yang diterima Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos melainkan bersumber dari dana hibah,” ujar Rikwanto.