JPU Kembali Hadirkan MUI Sebagai Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus Ahok

kabarin.co – Jakarta, Sidang lanjutan kasus penodaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Sidang ke 9 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi.

“Jaenudin alias Panel bin Adim, Sahbudin alias Deni, dan Hamdan Rasyid,” kata Fifi Lety Indra, anggota tim kuasa hukum Ahok saat dikonfirmasi siapa saja para saksi itu, di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Baca Juga :  Momentum Wisuda, Ini Titipan Krusial Rektor untuk Lulusan UIN IB Padang

Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni adalah dua saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu.

Dalam sidang yang ke 8 kemarin, keduanya tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang pada hari ini.

Sementara Hamdan Rasyid dipanggil sebagai saksi ahli yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca Juga :  8 Kota di Eropa yang Cocok Untuk Backpacker, Murah Banget!

Sidang kesembilan Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.