JPU Kembali Hadirkan MUI Sebagai Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus Ahok

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Undangan Acara KPU RI Sebut Pembagian Goodybag, Pengamat Menilai Ada Yang Janggal

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (epr/oke)

Baca Juga :  Tanggapi Demo 4 November SBY: Ahok Harus Diproses dan Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum

Baca Juga:

Sidang Ahok Tetap Jalan Walau Saksi Pelapor Absen

Majelis Hakim Tegur Saksi Polisi di Sidang Ahok: Jangan Ketawa-ketawa dan Main-main

Saksi Pelapor Akan Hadirkan Bukti Rekaman Video dari Youtube di Sidang Ahok