kabarin.co – Jakarta, Polemik pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menimbulkan banyak permasalahan. Pemerintahan Jokowi disinyalir melanggar konstitusi, menurut Refrizal anggota DPR komisi XI mengatakan bahwa Presiden/Mendagri melanggar Undang-undang tentang pemerintahan Daerah pasal 83 ayat 1.
“Demi Ahok kayaknya apa saja dilakukannya termasuk menabrak Undang Undang, Save NKRI, penjarakan penista agama” ungkap Refrizal kepada redaksi kabarin.co melalui pesan WhatsApp.
Disamping itu juga pria berusia 57 tahun yang masih energik ini mengungkapkan pendapatnya melalui twitter pribadinya kepada Kapolri tentang hak angket yang dimiliki oleh anggota DPR.
“Pak KAPOLRI yth, Jangan salah pengertian ya, Hak Angket bukan MAKAR? Hak angket dijamin UUD thn 1945. Terima kasih” kicaunya di media sosial berlogo burung tersebut.
Disamping itu anggota Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan angkat menggulirkan hak angket karena Presiden telah melanggar konstitusi.