Disebut Terima Aliran Dana Korupsi E-KTP, Yasonna Siap jadi Saksi di Persidangan

kabarin.co – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, disebut menerima uang korupsi proyek e-KTP sebesar USD84 ribu, saat menjabat anggota Komisi II DPR RI. Terkait hal ini, politisi PDIP itu merasa kaget lantaran namanya ada dalam dakwaan terdakwa korupsi yang merugikan negara RP2,3 triiun. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017), yang mendakwa dua mantan penajabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Baca Juga :  KPK Periksa Pejabat Hingga Kepala Sekolah Terkait Kasus Suap Bupati Klaten

“Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e- KTP,” kata Yasonna, Jumat 10 Maret 2017.

Yasonna menuturkan, dirinya tidak pernah menerima uang dari proyek e-KTP tersebut. Bahkan, ia juga tidak pernah berhubungan dengan Irman dan Sugiarto, terdakwa dalam kasus tersebut di luar rapat-rapat DPR.

Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP, kecuali dalam rapat-rapat DPR,” ujar Yasonna.