kabarin.co – Jakarta, Mabes Polri mengklaim, penangkapan terhadap lima terduga pemufakatan makar yakni Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry telah berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
“Ada bukti-bukti berupa dokumen-dokumen dan kemudian pernyataan untuk mengganti rezim. Kemudian ada beberapa aliran dana. Itu semua juga akan dikumpulkan menjadi sebuah bukti pendukung dari tuduhan, dugaan akan melakukan makar ini,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/4/20 17).
Polri Klaim Miliki Bukti Kuat Sekjen FUI Berencana Makar
Meskipun baru sekedar proses perencanaan, kata Martin, hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai pemufakatan makar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 107 dan 110. “Sehingga perencanaan-perencanaan yang tersetruktur melalui rapat, melalui sebuah dokumen itu adalah bagian dari sebuah dugaan perencaan makar,” katanya.