Fraksi PKS Interupsi Sidang Paripurna DPR Terkait Keputusan Pimpinan Dewan Tentang Penggunaan Hak Angket KPK

kabarin.co – Sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap penggunaan hak angtek DPR RI terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemperantasan Korupsi yang diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

Perkenankanlah kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 28 April 2017 yang telah memutuskan untuk menggunakan Hak Angket DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

Baca Juga :  Ingin Tukar Uang Pecahan Baru untuk Lebaran, Ini Lokasinya!

Fraksi PKS Interupsi Sidang Paripurna DPR Terkait Keputusan Pimpinan Dewan Tentang Penggunaan Hak Angket KPK

1 Fraksi PKS menilai perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat paripurna pada 28 April 2017, dalam memutus penggunaan hak angket DPR tentang KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak, dengan tidak mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari seluruh Fraksi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari semua anggota yang hadir. Perbuataanya tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281. Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR.