kabarin.co – Jakarta, Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs Seword.com ke Bareskrim Polri, Selasa (10/10) malam dengan tuduhan menyampaikan informasi bohong, atau hoaks.
Siswanto Rawali selaku Ketua Informasi dan Komunikasi PP Pemuda Muhammadiyah, mengatakan bahwa konten yang disampaikan Seword.com tak sesuai dengan produk jurnalistik.
Pemuda Muhammadiyah Laporkan Seword.com ke Bareskrim dan Kemenkoinfo
“Analisa kita, ya inilah media salah satu produsen hoaks sesungguhnya. Kita mencermati konten-kontennya itu memang sangat bernuansa bisa memprovokasi isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan),” kata Siswanto, saat mendatangi kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.
Siswanto menyatakan, pemantauan terhadap situs itu sudah dilakukan sejak lama.
Ia menjelaskan, pengelola Seword.com terkesan sengaja tidak menyeleksi setiap tulisan yang masuk dari opini masyarakat dan kemudian dipublikasikan secara luas.
“Karena posting-an dia itu sangat berpotensi melanggar Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3, kemudian pasal 28 ayat 2,” ujarnya.