Mau Ditangkap KPK, Setya Novanto Menghilang

kabarin.co – Jakarta, KPK  telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu yang berada di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.

“KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Baca Juga :  Doakan Setya Novanto, Jusuf Kalla: Biasanya Juga Cepat Sembuh

Mau Ditangkap KPK, Setya Novanto Menghilang

Para penyidik KPK tiba di rumah novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Tapi, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.

“Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan,” kata Febri.

Jika Setya Novanto tidak juga ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Sandiaga: "Koalisi Kekeluargaan Kita Gelar Malam Ini di Rumah Pak SBY"

“Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO,” kata Febri.

Ia menambahkan, pihaknya sudah 11 kali memanggil Setya Novanto dalam proses penyidikan KPK, baik sebagai tersangka maupun saksi. Pemanggilan itu mulai dari pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudihardjo, hingga memanggil Setya Novanto sebagai tersangka.