kabarin.co – Jakarta, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Nahak menyatakan, Polri tidak menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.
Herry mengatakan, pidato yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR melaksanakan reses. Sehingga pada saat itu ada hak imunitas yang melekat dalam diri Viktor.
Bareskrim Polri Hentikan Kasus Viktor Laiskodat
“Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta Pusat, Selasa 21 November 2017.
Mengenai hal tersebut, Herry mengaku sudah terkonfirmasi saat proses penyelidikan. “Iya sudah hasil penyelidikan,” ujarnya.
Untuk proses selanjutnya, Ia menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran hak imunitas tersebut. “Kewenangan ada di MKD bukan di polisi karena imunitas,” katanya.