”Pada saat itu sempat terlontar akan dinikahkan. Saya setuju saja. Tinggal bagaimana mekanisme nanti. Peran KPAID sangat dibutuhkan di sini,” tutup Roy. MF sendiri kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsekta Samarinda Utara, sejak Kamis (4/1) lalu.
Meski MF masih ingusan berstatus siswa SMP dan di bawah umur, dirinya bakal dijerat dengan Undang undang perlindungan anak. Ini sesuai rumusan pasal 81 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2014 atas perubahan uu no 23 tahun 2012.
Diberitakan sebelumnya, MF yang saat ini duduk dibangku kelas III SMP menjalin hubungan dengan DN yang duduk di kelas I SMA. Hubungan keduanya telah berjalan 1 tahun lamanya. Buah dari cinta kasih keduanya, DN pun hamil dan menginjak usia keandungan 6 bulan.
Orangtua DN tidak terima dengan kehamilan anaknya, lantas mengadukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolsian Polsekta Samarinda Utara, pada Kamis (4/1) lalu.
Mendapat pengaduan, petugas selanjutnya langsung menangkap MF usai yang b bersangkutan pulang sekolah.(*/prokal)