Penuhi Panggilan Bareskrim, dari Payakumbuh Ustaz Zulkifli Dilepas dengan Air Mata

Iqbal lalu mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyebarkan informasi. Informasi yang menyesatkan akan berdampak buruk kepada orang lain. Dia mengingatkan jika seseorang melanggar hukum pasti akan ada proses penegakan hukum.

“Ini adalah efek jera agar semua masyarakat paham ketika melanggar hukum pasti ada penegakan hukum, dan juga yang lain jangan menjadi korban, yang mendengar, terprovokasi, kasihan masyarakat jadi ketakutan. Misal ada kebakaran, lari semua masyarakat tiba-tiba ada yang ketabrak kan korban ternyata hoaks, kasihan dong,” papar dia.

Baca Juga :  Masjid Mukmin Kota Payakumbuh Punya Ambulans Baru

Dalam kasus ini, Ustaz Zulkifli disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(*/hh)