Penuhi Panggilan Bareskrim, dari Payakumbuh Ustaz Zulkifli Dilepas dengan Air Mata

“Tapi saat saya sampaikan itu ada yang merekam. Pas kejadiannya, terjadi kekacauan di Arab Saudi, banyak penangkapan. Lalu ada yang memviralkan kembali ceramah itu. Dengan ini saya dikejar dengan tuduhan ITE. Kalau dilihat ITE-nya, di mana? Kita tak pernah menyebarkan itu, bahkan tak pernah merekam,” sambungnya.

Polri menyebut pidato Zulkifli sudah meresahkan warga karena viral di media sosial. “Kalau kita beropini, berasumsi, dan pandangan boleh-boleh saja tapi harus ada fakta. Ini sudah beropini, berasumsi, menggiring bahwa ada seolah-olah serangan masif untuk menyerang negara. Nah sekarang faktanya mana? Bahwa penyidik mendapatkan fakta dia melanggar hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal dikutip dari Okezone.com.

Iqbal menerangkan penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka ujaran kebencian. Saat ini penyidik masih terus memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi alat bukti.

Baca Juga :  Kawal Kemenangan NA-IC, Andre Koordinasi dengan DPC Gerindra Payakumbuh dan Limapuluh Kota

“Jelas kalau misalnya seseorang ditetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Dua alat bukti itu masuk dalam unsur tindak pidana bahwa Ustaz Zulkifli itu melanggar beberapa aturan hukum. Sekarang sudah beberapa saksi diperiksa terus juga yang bersangkutan diperiksa, terus juga nanti beberapa barang bukti dicari untuk melengkapi,” imbuh dia.